Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Pengawas dan PMA No 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut mengharapkan bantuannya agar menginformasikan kepada guru yang berhak menerima tunjangan profesi (Kuota/Lulus 2007 s.d 2014) di wilayah kerja saudara untuk melengkapi persyaratan-persyaratan sebagaimana terlampir, selanjutnya berkas dikumpulkan di Kantor Kementerian Agama Kab. Tuban melalui Seksi Pendidikan Madrasah besok pada :
- Hari : Senin
- Tanggal : 05 Oktober 2015
- Waktu : Jam 7.30 s.d. 15.30 WIB
- Tempat : Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Tuban Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 47 Tuban
- Keterangan : 1. Pengumpulan berkas dapat dikirimkan kolektif lembaga; 2. Tidak melayani penyerahan berkas diluar waktu yang ditentukan; 3. Bagi yang belum tanda tangan SPJ Penerimaan tidak diperkenankan mengikuti pemberkasan.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
====== Download =========
Surat Edaran Pemberkasan TPP Juli Des 2015 Pemenuhan Beban Kerja Guru 2015
Pemenuhan Beban Kerja Guru 2015
=======================